BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan memasuki fase krisis akibat terus meningkatnya kasus Covid-19 di daerah itu, maka diminta kepada semua warga wajib menggunakan masker.
“Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) maka kepada setiap warga diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, jika ada yang tidak menggunakan masker akan ditindak tegas sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas sesaat setelah memimpin Gelar Apel Operasi Satgas Yustisi di Tamiang Layang, Senin (14/9/2020).
Bupati Ampera mengatakan pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mewajibkan penggunaan masker jika berada di luar rumah ini, dilaksanakan sesuai instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub No 43 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Tengah.
Ditambahkan dia, untuk tahap awal pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif dengan memberikan teguran kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, namun dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan memberikan sangsi sebagai efek jera bagi yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan.
Setelah menggelar Apel Operasi Satgas Yustisi di Halaman Kantor Bupati setempat, Bupati Ampera dan Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh beserta Pimpinan DPRD, Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Kajari Barito Timur Roy Revalino Herudiansyah, Ketua Pengadilan Negeri Barito Timur Denni Indrayana, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok di Tamiang Layang, beserta kepala OPD langsung menyisir dan turun ke lapangan tepatnya di Lampu Merah dan Pasar Induk Temanggung Djayakarti Tamiang Layang.
Dalam penyisiran tersebut masih banyak didapati warga yang bandel dan tidak menggunakan masker, namun mereka hanya di berikan teguran serta diberikan masker dan memperingatkan mereka mengenai bahaya penyebaran virus Covid-19 tersebut.
“Meskipun hari ini tidak diberi sanksi, tetapi mulai besok, 15 September 2020 untuk seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur akan ditindak tegas sesuai peraturan tersebut dengan denda Rp 100 ribu dan pelaku usaha/pengusaha denda Rp 250 ribu, pelaksanaannya akan dijalankan melalui Polres Barito Timur agar terlaksana baik dan lancar,” tegas Bupati Ampera singkat. (yus)