BALANGANEWS, PULANG PISAU – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau melalui bidang sosialisasi dan edukasi terus gencar melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Bidang Sosialisasi dan edukasi Satgas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau ini terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, personil Polri dan TNI.
Penegakan disiplin prokes ini merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 20 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi tim Satgas Penanganan Covid-19 ini dilakukan di titik-titik keramaian, perkantoran, fasilitas umum dan tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya massa, seperti pasar.
“Sebelum penindakan hukum, kami melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu tentang penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 ini. Tujuannya agar masyarakat tidak terkejut dan nanti tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi prokes,” tegas Hans, Kamis (17/9/2020).
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi dan edukasi Perbup ini berbeda dengan giat Operasi Yustisi yang lebih menekankan penindakan hukum bagi pelanggar prokes. “Sementara ini kegiatan kami lebih kepada sosialisasi dan edukasi penegakan disiplin prokes, Oktober baru penindakan hukum,” kata dia.
Dalam giat sosialisasi dan edukasi yang digelar di pasar malam, Rabu (16/9/2020) tadi malam, tim menemukan sejumlah warga yang tidak mematuhi prokes. Untuk memberikan efek jera, tim menerapkan sanksi sosial melapalkan 5 sila Pancasila dan sanksi sosial lainnya. (nor)