BALANGANEWS, PULANG PISAU – Setelah sempat didesak dan diancam demo, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau akhirnya membayarkan insentif Damang dan Mantir Adat se-Kabupaten Pulang Pisau.
Insentif dibayarkan untuk 9 (sembilan) bulan, yakni pembayaran insentif dari Januari sampai September 2020 dengan dua tahap pembayaran.
Hal ini disampaikan Kepala BPPKAD Pulpis Tony Harisinta melalui Sekretaris, Zulkadri, Rabu (30/9/2020). Zulkadri mengatakan, insentif Damang dan Mantir Adat yang diajukan oleh Bidang Pemerintahan Setda Pulpis selama 9 bulan.
“Untuk pembayarannya ada dua tahap, yaitu dari Januari sampai Juli, dan Agustus-September. Dan untuk insentif ini sudah kami proses,” bebernya.
Untuk insentif tersebut, kata Zulkadri, sudah dibayarkan dan sudah di proses oleh Bank, dan total pagu pembayaran insentif Damang dan Mantir Adat se-Kabupaten Pulpis yakni dengan pagu dana Damang sebesar Rp343.680.000 dan Mantir Rp 1.506.030.000.
“Yang sudah dibayarkan sampai bulan September 2020 ini, Damang Rp.224.120.000 dan Mantir Rp.957.600.000,” beber Zulkadri.
Untuk Insentif Damang dan Mantir ini, lanjut Zulkadri, telah diproses penerbitan SP2D, termasuk penguji dan pengantaran ke Bank untuk disalurkan kepada Damang dan Mantir. (nor)