Beraksi di Maliku, Dua Warga Mandomai Terduga Pelaku Curas Diringkus Polres Pulang Pisau

Foto 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Maliku Pulang Pisau, Rabu (4/11/2020)

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Polsek Maliku di back up jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan dua warga beralamat KTP Jl.SD 2 Rt.04 Desa Sei Kayu Kecamatan Mandomai, Kabupaten Kapuas, Nd (47) dan Egr (29).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban inisial Dun seorang warga petani yang beralamat tinggal di Jalan Lintas Palangkaraya-Bahaur Rt.04 Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (4/11/2020).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020) membeberkan kronologis kejadian.

Diungkapkannya, pada saat pelapor mendatangi rumah korban pada hari Rabu 4 November 2020 sekira jam 07.00 WIB dan melihat korban dalam keadaan memar di bagian wajah.

“Pelapor kemudian meminta korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya yaitu pada sekira jam 03.00 WIB pada saat korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan terbangun melihat terlapor Nd dan Egr sudah berada di dalam rumah didepan pintu kamar korban,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Digul, Nd langsung menanyakan di mana uang kepada korban dan di jawab oleh korban bahwa uangnya tidak di simpan di rumah.

Mendengar jawaban korban, Nd langsung memukul dengan tangan kosong di bagian wajah korban sebanyak 10 kali dan melarikan diri keluar dari lubang pintu belakang dan meninggalkan rumah korban.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Maliku,” terang Digul.

Dalam peristiwa tindak pidana Curas ini, Polres Pulang Pisau telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah celana merk YONEX warna biru dan hitam, dan 1 buah baju warna orange dan biru dengan motif garis.

Serta 1 buah celana pendek warna hitam bergaris merah dan putih bertuliskan ADIDAS, 1 buah baju lengan panjang bertulisan GAMEL warna hitam, merah dan putih bergaris hitam, dan 1 buah celana panjang warna hitam dengan garis biru dan putih.

“Sebagai hukuman atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Iptu Jhon Digul Manra. (nor)