BALANGANEWS, PULANG PISAU – Tim penyidik kasus tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyita sebidang tanah yang diduga aset milik tersangka kasus korupsi Dana Desa mantan Kades Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (10/1/2022).
Penyitaan dipimpin oleh Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH bersama Chabib Sholeh, S.H. yang disaksikan oleh perangkat Desa Talio Hulu, setelah mendapatkan persetujuan dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021.
Berdasarkan penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka M berupa tanah seluas 3 hektar yang terdiri dari 3 bidang tanah yang masing-masing seluas hektar.
Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau, Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh tersangka M.
Lanjut Prathomo, bahwa kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310. Oleh karena itu, kata Prathomo, perlu dilakukan penyitaan aset milik tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan. Penyitaan tanah milik tersangka M, kata Prathomo, kita ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh Tim Penyidik.
” Alhamdulilah, selama proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaaan berlangsung, dilaksanakan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan dari masyarakat sekitar, ” pungkasnya. (nor)