Pemkab Pulang Pisau Serius Tangani Lokus Stunting, 18 Kades Diminta Komitmen

Kepala Bappedalitbang Pulang Pisau Ir Juman.

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Sebanyak 18 desa menjadi lokasi fokus (Lokus) upaya pencegahan penurunan angka prevalensi stunting di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Untuk itu Pemkab Pulang Pisau menandatangani nota kesepahaman (MoU) komitmen bersama dengan 18 kepala desa yang menjadi lokus stunting sebagai bukti keseriusan menangani penurunan stunting di kabupaten itu.

Berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 542 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa Lokus Pencegahan Stunting Tahun 2021 di Kabupaten Pulang Pisau, terdapat 18 desa yang antara lain, Kecamatan Pandih Batu 3 desa yakni Desa Pangkoh Hilir, Kantan Muara dan Karya Bersama.

Lainnya, Kecamatan Maliku 3 desa yakni Desa Maliku, Garantung dan Badirih. Kecamatan Jabiren 2 desa yakni Desa Jabiren dan Simpur.

Kemudian Kecamatan Sebangau Kuala 2 desa yakni Desa Mekar Jaya dan Sebangau Jaya. Kecamatan Banama Tingang 1 desa yakni Desa Tambak, Kecamatan Kahayan Tengah 2 desa yakni Desa Sigi dan Bereng Rambang.

Sementara Kecamatan Kahayan Hilir 2 desa yakni Desa Gohong dan Anjir Pulang Pisau. Selanjutnya Kecamatan Kahayan Kuala 3 desa yakni Desa Tanjung Perawan, Bahaur Tengah, dan Desa Bahaur Hulu Permai.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau Ir Juman mengakui, data yang ada berdasarkan sumber Riskesdas tahun 2019  kasus stunting di Kabupaten Pulang Pisau masih tinggi yaitu sebesar 33,72 persen, dan menurut data berdasarkan aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat sebesar 25, 8 persen.

“Sehingga diperlukan keseriusan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau baik dalam tatanan kebijakan, penganggaran, serta rencana aksi yang dilakukan,” tegas Juman didampingi Plt Sekretaris Bappedalitbang Pulang Pisau Hendri Arroyo.

Menurut dia, upaya penurunan stunting ini tidak hanya kerja Dinas Kesehatan saja, namun juga melibatkan lintas SOPD bahkan kepala desa agar bersama-sama berkomitmen untuk upaya ini.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka prevalensi stunting ini adalah dengan melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting yang digelar awal pekan tadi. Rembuk stunting, kata Juman merupakan bagian dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten Pulang Pisau.

Dikatakannya, awal tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui tugas dan fungsinya  yang melekat pada Bappedalitbang telah melaksanakan aksi pertama dan kedua.

”Yaitu analisa situasi dan rencana kegiatan pada bulan Pebruari yang lalu, namun mengingat adanya pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, sehingga rangkaian aksi yang dilaksanakan mengalami  kendala ditambah dengan dampak refocusing anggaran untuk  pelaksanaan kegiatan dimaksud,” sebut dia.

Dia menyebutkan pentingnya membangun komitmen publik dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Pulang Pisau.

”Diharapkan dengan pelaksanaan rembuk stunting ini didapatkan output berupa, komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh kepala daerah, perwakilan DPRD, pimpinan OPD, desa, dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya. (nor)