BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, akhir-akhir ini semakin gencar mensosialisasikan pedoman dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) di daerah itu.
“Pada prinsipnya menitikberatkan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan beserta sanksi-sanksi yang terdapat di dalam Perbup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Angga Saputra via WhatsApp di Tamiang Layang, Rabu (18/11/2020).
Angga mengungkapkan, kegiatan itu dirangkum dalam bentuk penyuluhan hukum, dimana materi disampaikan adalah Peraturan Bupati Nomor 23/2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ditambahkan dia, penegakan hukum terhadap prokes telah disampaikan kepada perangkat desa hingga warga sebab, dalam Pasal 7 untuk perseorangan yakni, dengan teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100.000 jika melanggar.
Dikatakan dia, terhadap pelaku usaha ekonomi di toko, warung, rumah makan dan sebagainya terhadap teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp250.000 oleh karena itu diperlukan penjelasan terhadap hukum yang akan diberlakukan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat. Kepatuhan terhadap prokes bisa bersama dikawal bahkan sampai di wilayah kecil desa.
Pada kesempatan itu Kajari Barito Timur, kata Angga kembali mengingatkan kepada masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menjaga kebersihan serta selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. (yus)