Tegas! Pemkab Pulang Pisau Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Lokasi untuk PT Sepalar

Kepala DPMPTS Kabupaten Pulang Pisau, Leting, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Wartony

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Beredarnya isu yang menyebutkan lokasi perusahaan besar swasta (PBS) PT Sepalar berada di wilayah administarsi Kabupaten Pulang Pisau dibantah oleh sejumlah pihak.

Dalam sebuah berita yang diterbitkan salah media online menyebutkan Cawagub Kalteng H Edy Pratowo berbohong pada saat debat publik kedua di Jakarta.

Berita tersebut tentu mengundang reaksi perangkat Kecamatan Pandih Batu, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau.

Camat Pandih Batu, Sarjanadi saat dihubungi membantah jika disebutkan pihak kecamatan pernah dilibatkan dalam rapat pertemuan dengan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya selaku Camat tidak pernah diundang, dan terus terang saya baru mendengar nama PT Sepalar, karena setahu saya tidak ada PT Sepalar itu beroperasi di wilayah Pandih Batu,” beber Sarjanadi.

Jadi, menurut Sarjanadi, jika disebut pihak kecamatan pernah mengikuti rapat dengan PT Sepalar itu sangat tidak benar. “Tidak benar mas, saya tidak pernah diundang apalagi ikut dalam rapat tersebut,” tegas Sarjanadi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Leting juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin lokasi atau ijin kelayakan lingkungan untuk PT Sepalar tersebut.

“Saya menjabat di DPMPTSP ini memang baru tahun 2020 ini, dan selama ini saya tidak pernah menandatangani satu ijin lokasi atau menerbitkan ijin lingkungan untuk PT Sepalar dimaksud,” ucap Leting.

Namun Leting mengatakan, bisa jadi permohonan ijin PT Sepalar ini pernah diajukan sebelum dia menjabat. “Mungkin pernah mengajukan sebelum saya, tapi menurut aturan, ijin lokasi bagi perusahaan yang berada di daerah perbatasan tidak dikeluarkan oleh kabupaten, tapi dikeluarkan oleh provinsi,” terang Leting.

Sangat tidak benar, imbuh Leting, jika PT Sepalar tersebut memiliki ijin yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. “Ijinnya pasti dari kabupaten dimana perusahaan tersebut beroperasi,” tukas Leting seraya menegaskan lagi bahwa Pemkab Pulang Pisau tidak pernah menerbitkan ijin apapun untuk PT Sepalar.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Wartony juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, Pemkab Pulang Pisau melalui DLH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin kelayakan lingkungan untuk PT Sepalar.

“Sesuai kapasitas DLH Kabupaten Pulang Pisau, tidak pernah membuat rekomendasi kelayakan lingkungan untuk diterbitkan ijin lingkungan melalui DPMPTS Pulang Pisau, jadi kalau ada yang menyebutkan PT Sepalar punya ijin lingkungan di Kabupaten Pulang Pisau itu tidak benar,” pungkas Wartony. (nor)