Pencuri Sepeda Motor Milik Karyawan Perusahaan Sawit di Pulpis Ditangkap di Sampit

Foto pelaku dan barang bukti.

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melarikan diri ke Kotawaringin Timur, Sampit, Senin (30/11/2020).

Pelaku atas nama Teovilus Api alias Uus (21) mencuri sepeda motor milik Mohamad Suwandi (48), salah satu karyawan PT. SCP ll Afdeling 1, Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau merek Yamaha Vixion warna perak nopol KH 3374 U.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kasat Reskrim, Iptu. Jhon Digul Manra, menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha jenis Vixion yang terparkir di depan perumahan Afdeling l PT SCP ll.

“Pelaku mengambil motor dengan cara memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah terpotong kemudian menyambungkan kabel stop kontak, kemudian panel sepeda motor menyala selanjutnya tersangka menghidupkan mesin sepeda motor dan membawanya kabur,” terang Digul kepada media ini, Senin (30/11/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/13/XI/RES 1.8/2020/Kalteng/Res Pulpis/Sek Sebangau Kuala, tgl 26 November 2020, lanjut Digul, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor itu.

“Dan akhirnya, pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 pukul 17.30 WIB berlokasi di Base camp PT. Agro Wana Lestari, Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng, Unit Resmob Polres Pulang Pisau diback up Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Digul mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Perak yang sebelumnya diambil pelaku tanpa ijin dari korban serta satu buah gunting sudah diamankan di Polres Pulang Pisau.

“Akibat perbuatannya, pelaku pencurian tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” kata Jhon Digul Manra. (nor)