BALANGANEWS, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri dari enam fraksi pendukung dewan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.
Persetujuan Raperda APBD ini disampaikan melalui pandangan umum dalam rapat paripurna ke 21 masa persidangan III tahun sidang 2020 yang berlangsung, Senin (30/11/2020) di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan dihadiri Plt Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang.
Enam fraksi pendukung dewan yang menyatakan setuju terhadap Raperda APBD Kabupaten Pulang Pisau tersebut antara lain, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gabungan Gerakan Demokrat Persatuan.
Rapat diawali dengan Laporan Tim Perumus 5 Buah Raperda, dilanjutkan dengan laporan tim perumus RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2021, dan persetujuan bersama 5 buah raperda dan 1 buah RAPBD TA 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD TA 2021 oleh Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifai, S.kom didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II Nova Selvia.
Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam pidatonya mengatakan, bahwa saran dan pendapat yang di sampaikan oleh dewan yang terhormat bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021.
“Penyusunan Raperda APBD 2021 disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA),” ungkap Taty, sapaan akrabnya.
Diingatkannya, agar kepala SOPD selaku pengelola penerimaan daerah untuk mengupayakan intensifikasi dan ekstentifikasi seluruh sumber-sumber pendatapatan, sehingga mencapai target yang nantinya akan ditetapkan sebagai implementasi dariPerda APBD 2021.
“Agar semua kegiatan yang terprogram benar benar dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa akan datang,” sebut Pudjirustaty Narang.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i mengatakan, selain disetujui Raperda APBD 2021, disetujui pula lima Raperda lain tentang desa sadar hukum, kabupaten layak anak, penyelenggaraan kearsipan, rencana induk kepariwisataan, dan raperda bantuan hukum bagi warga miskin.
“Lima Raperda ini menjadi kebutuhan dan diharapkan memperkuat serta memberikan payung hukum dalam pelaksanaan program-program yang dilaksanakan pemerintah daerah ke depan,” kata Ahmad Rifa’i. (nor)