Mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi dalam press release capaian kinerja Kejari Pulang Pisau tahun 2020 di kantor Kejari setempat, Kamis (10/12/2020).

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Mantan kepala sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau inisial AM resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri  Pulang Pisau atas kasus penyelahgunaan dana biaya opersional sekolah (BOS) tahun 2015, 2016, dan 2017.

“Bahkan status AM kini sudah menjadi terdakwa karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi dalam press release capaian kinerja Kejari Pulang Pisau tahun 2020 di kantor Kejari setempat, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, prosesnya setelah menerima audit dari BPK, pihaknya langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini, imbuhnya, pelaku kembali naik statusnya menjadi terdakwa dan tinggal menunggu proses persidangan di bagian Tipikor Palangka Raya.

Selain menetapkan tersangka penyalahgunaan Dana BOS, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan Dana Desa, dimana pada tahun ini juga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau saat menangani perkara tindak pidana penyimpangan Dana Desa (DD), yakni, Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

”Ada belanja yang ditemukan tidak sesuai dengan RAB dan Indikasi penggelembungan harga atau markup. Kita tunggu masih memeriksa para saksi dan tim ahli teknis turun kelapangan memeriksa kualitas maupun kuantitas pekerjaan, ” pungkas dia. (nor)