Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Peregistrasi Kartu Perdana Ilegal di Pulang Pisau

Foto dua terduga pelaku peregistrasi kartu perdana ilegal dan barang bukti

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Jajaran Polres Pulang Pisau berhasil menangkap dua orang pemuda terduga pelaku registrasi kartu perdana secara illegal di Pulang Pisau, Rabu (6/1/2021) lalu.

Dua pemuda tersebut antara lain Julianto alias Anto (21) warga Desa Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, dan seorang pemuda lainnya, Hairil (28) alias Miril warga Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan kejadian tersebut.

Dia membeberkan kronologisnya yakni pada hari Rabu (6 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah outlet ponsel di bilangan Jl Panunjung Tarung Pulang Pisau, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Sebuah Ponsel tersebut beredar Kartu Perdana yang sudah terigestrasi terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan bahwa benar di Outlet  ponsel tersebut ada 3 (tiga) Buah Kartu Perdana Telkomsel LOOP sudah terigestrasi dan sudah siap digunakan untuk menelpon maupun SMS.

Polisi kemudian menanyakan kepada pemilik toko ponsel tersebut dari mana mendapatkan kartu perdana illegal itu, dan dijawab pemilik toko ponsel dari Julianto alias Anto.

“Kemudian segera kita amankan Saudara Julianto yang saat itu sedang berada di di sebuah Bangunan TDC (Telkomsel Distributor Center) Cv. Berkat Pratama, Jalan Panunjung Tarung Rt 08, Kel. Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau,” ujar Iptu Jhon Digul Manra, Rabu (13/1/2021).

Pada saat diamankan, jelas Digul, Julianto sedang melakukan registrasi sendiri kartu perdana AXIS menggunakan handphone-nya “Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna penanganan lebih lanjut,” ujar dia.

Diterangkannya, pasal pidana yang akan disangkakan kepada dua orang terduga pelaku tersebut yakni Pasal 51 Ayat ke 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 M.

Yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik, demikian Iptu Jhon Digul Manra. (nor)