Desersi dan Melanggar Hukum, Satu Anggota Polres Pulpis Dipecat

Dipecat
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto sedang memberi tanda silang sebagai tanda satu personilnya bukan lagi bagian dari kepolisian

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Karena dianggap terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam bentuk pelanggaran disiplin dan terlibat tindak pidana, seorang anggota Polres Pulang Pisau berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) bernama Taufik Akbar diberhentikan dengan tidak hormat.

Pencopotan status anggota polisi dengan NRP  88100197 itu berlangsung di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (2/6/2021) pagi dalam sebuah upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Melalui Kasi Propam Polres Pulang Pisau, Ipda Sumijiyarto menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Pulang Pisau ini sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga akhirnya diputuskan personel yang bersangkutan di PTDH.

“Pemberhentian secara tidak hormat personel ini dilakukan langsung oleh Bapak Kapolres Pulpis, diikuti dan disaksikan pihak PJU, perwira dan bintara Polres setempat,” kata Ipda Sumi sapaan akrap perwira balok satu dipundaknya itu membenarkan adanya upacara proses PTDH terhadap oknum personel Polres Pulpis, Rabu (2/6/2021).

Diungkapkan Sumi, personil tersebut di PTDH karena melanggar kode etik profesi kepolisian dalam bentuk pelanggaran disiplin dan tindak pidana.

“Hari ini yang bersangkutan sudah di PTDH. Jadi, mantan anggota itu tidak lagi sebagai anggota kepolisian, khususnya anggota Polres Pulpis,” tutur Sumi.

“Hal ini dilakukan juga demi menjaga institusi kepolisian, khususnya citra Polres Pulpis,” tukasnya.

Sumi juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Pulang Pisau, agar tidak melakukan hal- hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri  dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin dalam mengemban tugas negara ini.

“Semoga dengan kejadian ini ada hikmahnya. Diharapkan personel Polres Pulpis lebih taat terhadap kode etik kepolisian, hingga jangan sampai melanggar. Kita harapkan juga kejadian ini cukup sekali dan tidak akan terulang lagi terhadap personel lainnya,” pesannya.

Sementara, prosesi upacara PTDH sendiri, Kapolres Yuniar menandai foto personel yang bersangkutan dengan tanda silang yang dibawa oleh personel propam sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat. (nor)