BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota Komisi I DPRD Pulang Pisau Dugan mengingatkan kepala desa yang ada di wilayah kabupaten itu untuk memperhatikan tiga fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pertama, ujarnya, untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma.
“Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19,” ungkap Dugan, Jumat (6/8/2021).
Tiga fokus penggunaan dana desa ini harus benar-benar diimplementasikan oleh masing-masing kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Yang lebih penting lagi adalah penggunaan DD harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai dana PEN berupa bantuan untuk warga desa diselewengkan oleh kades seperti yang terjadi di beberapa daerah lain, ini peringatan agar kades benar-benar bekerja jujur dan bertanggungjawab,” tegasnya. (nor)