BALANGANEWS, PULANG PISAU – Tidak sedikit masyarakat yang mendirikan bangunan rumah dengan menutup saluran air atau drainase. Padahal saluran air yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) tersebut difungsikan untuk mengalirkan air guna mencegah terjadinya genangan air yang berpotensi bencana banjir.
“Dari hasil pemantauan dan monitoring di lapangan, tidak sedikit warga yang mendirikan bangunan rumah dengan menutup saluran air yang sudah ada. Hal ini tentu sangat disayangkan. Mengingat saluran air itu dibangun dengan uang rakyat, ” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta, Selasa (26/1/2021).
Politikus Nasdem Pulang Pisau ini mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang membangun rumah dengan menutup saluran air (drainase) tersebut. Padahal kata dia sapaan akrab pria yang juga menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Pulang Pisau akan membuat saluran air menjadi buntu sehingga berpotensi menyebabkan genangan air yang bisa berpotensi banjir.
“Mungkin sekarang ini dampaknya belum terasa. Tetapi, lambat laun akibat dari menutup saluran air itu akan dirasakan, baik oleh yang bersangkutan atau masyarakat sekitarnya, ” ungkapnya.
Jayadikarta juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berperan aktif melakukan pengawasan di lapangan dan memberikan edukasi serta teguran keras jika mendapati warga masyarakat yang mendirikan bangunan dengan menutup saluran air.
“Perlu adanya sosialisasi terkait larangan menutup saluran air atau drainase ini. Satpol PP juga diminta berperan aktif mencegahnya, ” tandasnya. (nor)