Gagal ‘Gagahi’ Anak di Bawah Umur, Pria Bahaur Ditangkap Polisi

Pelaku
Pelaku dan tempat kejadian perkara

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Aksi seorang pria, Sar, warga Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, mencoba melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur gagal total setelah korban memberontak dengan cara menggigit pipi pelaku.

Dugaan tindak pidana percobaan permerkosaan itu terjadi Senin (25/1/2021) kemarin dan digagalkan setelah korban anak di bawah umur tersebut memberontak dengan menggigit pipi pelaku.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah dilaporkan orang tua korban untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Pelaku gagal menyetubuhi korban yang masih berusia 10 tahun, dan berstatus pelajar setelah korban berontak hingga sempat menggigit pipi pelaku. Kemudian korban berusaha kabur setelah mendengar suara sepeda motor datang,” ujar Iptu Jhon Digul Manra kepada awak media, Selasa (26/1/2021).

Kronologis kejadian, terang Iptu Jhon Digul, bermula saat pelaku singgah di warung (milik orang tua korban) sekitar pukul 11.45 WIB pada Senin 25 kemarin.

Kemudian, lanjut Jhon Digul, pelaku membeli kue di warung yang kebetulan dijaga korban sembari menanyakan dengan logat daerah red). “Apakah di rumah ada ayah? Lalu korban kembali menjawab, ‘tidak ada’.

Tak habis disitu pertanyaan pelaku, ia kembali bertanya, ada Ibu atau Kaka tidak? Lalu, korban kembali menjawab, tidak ada. Kemudian, pelaku bertanya lagi, sama siapa di rumah? dijawab korban hanya sendiri.

Usai menyodorkan pertanyaan tersebut, pelaku memesan kopi kepada korban, dan dibuatkan korban.”Nah, saat korban membuat kan kopi, pelaku langsung masuk mengikuti korban dari belakang ke dalam rumah dan mendatangi korban yang lagi membuatkan kopi,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya lagi, pelaku berjalan ke arah dapur dan langsung mencekik leher dari belakang, dan menarik korban ke arah dapur menjatuhkan korban ke lantai dengan menutup mulutnya menggunakan syal milik pelaku.

“Kemudian pelaku langsung mencoba melakukan aksi perkosaan, hingga akhirnya gagal setelah korban berontak dan menggigit pipi pelaku hingga tak lama bunyi kendaraan datang, lalu korban berteriak. Pelaku langsung memasang celana dan berupa kabur dari belakang rumah korban,” kata Digul.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Jhon Digul mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Untuk barang bukti (barbuk) berhasil kita amankan. Pakaian korban jenis Daster warna biru motif bulat -bulat putih, celana milik korban warna hitam bertuliskan Adidas, celana dalam korban warna pink, baju kaos dalam korban warna putih, Syal milik Pelaku yang tertinggal di TKP, Masker milik pelaku yang tertinggal di TKP dan sejumlah barbuk lainnya,” tutup Jhon Digul. (nor)