SIMDA Perubahan APBD Pulpis 2021 Dibuka Kembali

ZZulkadri
Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri

BALANGANEWS, PULANG PISAU –Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BPPKAD telah membuka kembali sistem administrasi manajemen daerah (SIMDA) sejak Senin lalu setelah beberapa minggu ditutup karena menunggu payung hukum operasional SIMDA tersebut.

Payung hukum SIMDA ini antara lain telah disahkannya Peraturan Derah (Perda) Perubahan APBD No.6 Tahun Anggaran (TA) 2021 yang ditetapkan 22 Oktober 2021 lalu. Kemudian diterbitkannya Perbup No.19 tentang Penjabaran APBD TA 2021.

“Artinya semua proses peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum untuk membuka lagi akses SIMDA sudah terpenuhi, sehingga SIMDA kembali dibuka dan bisa bertransaksi lagi sejak Senin pekan tadi,” kata Plt Kepala BPPKAD Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, Kamis (28/10/2021).

Dengan telah dibukanya SIMDA ini, lanjut Zulkadri, dia mengimbau kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau untuk segera melakukan proses pencairan atas pekerjaan yang telah selesai, agar pengajuan berkas pencairan tidak menumpuk di bulan Desember.

“Kami selaku OPD pengelola keuangan sehubungan telah disahkannya Perda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021 dan Perbup tentang perubahan penjabaran APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2021 diharapkan seluruh OPD segera melakukan proses pencairan atas pekerjaan yang telah selesai, dan juga diharapkan pengajuan berkas pencairan tidak menumpuk di bulan Desember,” tukas Zulkadri. (nor)