Pemkab Seruyan Luncurkan e-STDB Guna Permudah Pekebun

Pj Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor menyampaikan sambutan di kegiatan peluncuran e-STDB di Aula Bappeda Seruyan, Kuala Pembuang, Selasa, (17/3/2020).

BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG– Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bekerja sama dengan pihak ketiga melakukan uji coba elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya (e-STDB) untuk mempermudah pekebun di wilayah setempat.
“Dalam hal ini dapat memberikan pelayanan yang prima, yakni akuntabel, transparan, serta ekonomis dalam penerbitan STDB kepada masyarakat pekebun daerah setempat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Selasa.
Diharapkan dengan peluncuran e-STDB ini, masyarakat pekebun lebih mudah memperoleh surat tanda daftar budidaya perkebunan, sesuai yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian surat tanda daftar budidaya perkebunan merupakan layanan yang diberikan Pemkab Seruyan, bekerja sama dengan pihak ketiga secara cuma-cuma atau gratis.
“Pemkab akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan STDB tersebut dan dianggarkan melalui DKPP Seruyan,” jelas Djainuddin.
Pihaknya berharap e-STDB membantu menyederhanakan proses penerbitan STDB bagi pekebun. Sedangkan DKPP Seruyan pihaknya minta agar mengikutinya dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam pelayanan tersebut, DKPP wajib mengedepankan unsur pelayanan prima dengan harapan masyarakat pekebun di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiting dapat menikmati pelayanan secara optimal yang gratis.
Kemudian, meningkatkan kesejahteraan para pekebun yang nantinya berdampak terhadap kemajuan perekonomian  Seruyan, khususnya peningkatan PDRB Seruyan sektor perkebunan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas DKPP Seruyan Albidinnor mengatakan, selama ini pembuatan STDB dilaksanakan secara manual dan berdampak pada keterlambatan verifikasi data, baik lokasi maupun koordinat pekebun.
“Hal itu mengakibatkan kurang maksimalnya pelayanan pemberian surat tanda daftar budidaya perkebunan kepada masyarakat pekebun,” katanya.
Besar harapan pihaknya peluncuran e-STDB itu benar-benar terlaksana dengan baik, sehingga bisa menjadi acuan untuk diterapkan secara nasional, dengan harapan dapat membantu menyederhanakan proses penerbitan STDB bagi pekebun.(ant/adi)