BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG โ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan Sutejo Wijiasmoro mengatakan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Seruyan Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang mempunyai dampak pada kehidupan perekonomian, sosial, bahkan berdampak bagi pelaksanaan pelayanan.
Salah satunya dengan menindaklanjuti surat edaran Gubernur, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2020 yang berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah. Kebijakan ini bukan pemutihan melainkan penghapusan denda BPKB hal tersebut berlaku dari tanggal 2 Mei โ 31 Juli 2020.
โKita bersyukur dengan kebijakan gubernur ini mudah-mudahan ke depannya wabah Covid-19 ini cepat berlalu. Kebijakan ini diberikan oleh gubernur dan bagus untuk membantu serta mempermudah proses pembayaran pajak walaupun ada denda dan jatuh tempo tetap tidak dikenakan denda.โ Ucapnya, Selasa (12/5/2020).
Ia juga mengatakan, pada umumnya masyarakat kabupaten Seruyan sangat membutuhkan pelayanan samsat keliling yang ada di Pembuang Hulu, Rantau Pulut, Sukamandang dan sekitarnya karena jarak antara kota Kuala Pembuang dengan kecamatan yang ada di hulu itu sangat jauh jadi semua berdampak kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak.
โDalam hal ini kami mempunyai cara untuk mempermudah masyarakat yang ada di luar Kota Kuala Pembuang, yaitu melalui WA dan melakukan pembayaran melalui bank. Semua ini bertujuan untuk pembayaran pajak lancar dan tiada lagi alasan tidak membayar karena tempat yang jauh.โ Pungkasnya. (oga)