BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menyatakan, bahwa akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk mendapat hukuman agar memberikan efek jera dan sebagai upaya mewujudkan wilayah bebas api dan asap pada tahun 2020.
Ia mengatakan, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlu adanya sinergi seluruh elemen masyarakat, tidak hanya diserahkan kepada anggota TNI-Polri dan pemerintah, tapi masyarakat juga harus ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam mengantisipasi hal tersebut.
“Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, kami harapkan pengadilan memberikan hukuman yang maksimal,” ucapnya, Jum’at (19/6/2020).
Bupati Seruyan Yulhaidir juga menjelaskan, seperti pada kawasan sepanjang jalan Sampit dan Kuala Pembuang, hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Padahal tidak ada aktivitas masyarakat di sekitar, tapi api berada di tengah hutan, sehingga ini menjadi dugaan bahwa ada pihak yang dengan sengaja membuat api menyala. Hal ini menjadi teror dan harus diberikan hukuman maksimal.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan ada yang berupa KUHP maupun undang-undang lingkungan.
“Pada intinya setiap masyarakat yang telah melakukan pembakaran secara sengaja akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai undang-undang lingkungan yang berlaku,” pungkasnya. (oga)