Polsek Seruyan Hilir Operasi Yustisi TIBMASK Dalam Penerapan Prokes

Foto: Tribratanews.kalteng.polri.go.id

BALANGANEWS, SERUYAN – Anggota Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah bersama team gabungan melaksanakan razia penertiban masker (Tibmask) dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin(21/12/20) kemarin.

Dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa, mereka juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan No. 24 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Walau aparat 3 pilar Kecamatan Seruyan Hilir yang terdiri dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil 1015-14 Kuala Pembuang dan Kecamatan Seruyan Hilir serta Satpol PP, sudah gencar dan intensif mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19, tapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di jalan masih saja ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

Petugas pun mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi teguran baik secara lisan maupun tertulis dan memberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan serta mengucapkan Pancasila. Sebagai Upaya untuk meningkatkan rasa cinta kepada NKRI. Selain itu juga diberikan imbauan tentang pentingnya penggunaan masker di luar rumah di masa pandemi. (rmi)