Palangka Raya

Wagub Hadiri Rapur ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menghadiri secara virtual Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021

BALANGANEWS, – Wakil Gubernur H. Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021. Rapur dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Rabu (14/7/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Provinsi Kalteng Wiyatno. Agenda Rapat kali ini mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi Pendukung DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2020.

“Setelah memperhatikan secara seksama Pemandangan Umum para Anggota Dewan yang terhormat, melalui juru bicara dari masing-masing Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan tanggapan, penjelasan dan sekaligus jawaban, dalam bentuk rangkuman jawaban terhadap beberapa pertanyaan dan penjelasan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi,” ucap H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur atas pandangan umum fraksi Pendukung DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Wagub menyampaikan, bahwa APIP untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah dari sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Kalteng telah membuat rencana aksi Tindak Lanjut Temuan BPK RI, yang terdiri dari dokumen tindak lanjut, waktu pelaksanaan dan OPD yang bertanggung jawab.

“Untuk mewujudkan transparansi hasil pemeriksaan agar temuan yang sama tidak terulang di kemudian hari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat telah membuka klinik APBD yang tujuannya sebagai wadah konsultasi bagi Perangkat Daerah di lingkup ,” ucap Edy.

Edy menyampaikan, dalam penyusunan LKPJ yang disusun sebagaimana amanat Permendagri nomor 18 Tahun 2020, bahwa laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehinga realisasi yang disajikan dalam LKPJ menggunakan data sebelum dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk realisasi LPJ menggunakan data setelah pemeriksaan yang telah dilakukan penyesuaian oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam LHP BPK.

Dalam rangka memaksimalkan kembali realisasi PAD, Pemprov Kalteng terus berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, dengan berinovasi, serta membuat terobosan dalam rangka menggali potensi penerimaan daerah selain dan retribusi daerah. Sehingga ratio Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah akan semakin besar dan diharapkan terciptanya kemandirian pengelolaan anggaran daerah, yang akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Wagub mengucapkan terima kasih atas saran masukan untuk Pemprov Kalteng agar mengembangkan pola koordinasi antar instansi maupun dengan Kabupaten/Kota se-Kalteng dan akan terus mengembangkan pola koordinasi terhadap semua pihak untuk memperoleh hasil yang optimal terutama dalam pelaksanaan pembangunan. (rmi/MMC Kalteng)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks