Pemilik Usaha Wisata Wajib Miliki TDUP

Whatsapp Image 2023 11 22 At 7.28.38 Pm (1)
Kepala Disporaparbud Barsel, Manat

, – Pemilik usaha , seperti perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah , wajib untuk melaporkan kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan (Disporaparbud) setempat, guna mendapat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Hal ini disampaikan oleh Kepala , Manat Simanjuntak berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata di wilayah Barsel, bahwa semua pemilik badan usaha dengan pelayanan jasa , seperti perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah kecantikan, wajib melaporkan agar mendapat TDUP.

“Setelah badan usaha memiliki sertifikat dari Disporaparbud, tentunya dinas akan melakukan survey kelayakan suatu usaha, agar memiliki predikat, seperti halnya hotel berbintang atau non berbintang,” kata Kepala Disporaparbud Barsel, Manat Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Ditambahkan, dalam proses TDUP kita bekerjasama dengan dinas Perijinan dan Kantor Pajak.

“Yang pastinya ijin tersebut selama tiga tahun,” pungkasnya. (lam)