Polres Barsel Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 103 Gram

,  Kepolisian Resor () KabupateBarito Selatan (), menggelar press release pemusnahan barang bukti (Barbuk) jenis seberat 103 gram di halaman Mapolres lama Jalan Tugu Buntok, Kamis (1/2/2024).

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tiga orang terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi pada awal tahun 2024 ini.

Kasus ini merupakan kasus cukup besar karena terdapat barang bukti ratusan gram dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Terduga atas nama TO (29) ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah beserta barang buti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ekstasi dibungkus dalam plastik seberat 0,40 gram pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.

Selanjutnya terduga S (30) dan P (25) yang berhasil disergap petugas di kediamannya di Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan pada tanggal 09 Januari 2024 lalu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket berat 0,84 gram.

Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 103 gram hari ini kita memusnahkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra SIK didampingi Kepala Negeri Buntok, Barsel dan pengacara dari LBH.

Diuraikan Kapolres, dari ketiga tersangka, selain barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 103 gram, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari Triotomo Budianto yakni satu buah handphone merk Asustek, satu unit motor merk Honda Vario KH 3755 KK, tas lempang berisi lakban dan plastik bening.

Sementara dari terduga, S dan P masingmasing 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 handphone Oppo warna hitam serta uang sah sebanyak Rp 400.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (lam)