Manfaatkan Kemajuan Digital untuk Pelaku Usaha

Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barse), Bhaskarogra Basuki Dwiatmaja

, BUNTOK – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barse), Bhaskarogra Basuki Dwiatmaja mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah setempat untuk dapat memanfaatkan digital dengan bijak dan cerdas.

“Kita bisa menyikapi kemajuan teknologi ini dengan memanfaatkan atau gawai yang kita miliki untuk dapat meningkatkan ekonomi kita,” katanya, Minggu (17/3/2024).

Ia menerangkan, di zaman sekarang kemajuan teknologi sangat terlihat jelas, terutama pada teknologi digital, dimana setiap individu memiliki gadget atau handphone android yang dapat mengakses pemiliknya untuk melihat kondisi dunia luar melalui internet, dan setiap individu hendaknya mampu memanfaatkan teknologi digital tersebut dengan hal-hal yang positif.

Dengan handphone android, lanjutnya, setiap individu dapat memanfaatkan teknologi digital dengan mempromosikan produk-produk yang bernilai ekonomi melalui Media Sosial (), seperti penjualan produk pakaian, perhiasan maupun produk kuliner dengan kemasan yang unik dan lucu agar bisa menarik minat pelanggan untuk membelinya.

“Sehingga, kemajuan teknologi ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat secara ekonomi, dan mereka juga bisa meningkatkan kreativitas serta kemampuannya untuk dapat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital saat ini,” terang Politisi dari Partai itu.

Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital juga harus diimbangi dengan penguatan ideologi kebangsaan khususnya untuk kalangan generasi muda atau generasi melinial yang bakal cikal sebagai penerus bangsa wajib diperkokoh dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam melawan para penjajah untuk meraih kemerdekaan.

“Maka saya mengimbau kepada masyarakat maupun kalangan anak-anak muda di Barsel, hendaknya bersikap bijaksana dalam menggunakan Medsos di handphone kalian, jangan mudah terhasut oleh isu yang tidak jelas dari mana sumbernya, apalagi menyebarkan informasi , karena dapat melanggar dan tidak sesuai dengan norma agama,” pungkasnya. (lam)