Sosialisasi pembentukan KIM M Desa Murung Paken

, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten () melaksanakan sosialisasi pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) bersama kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Balai Desa Murung Paken.

“Dengan adanya keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan di era saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan (K I P) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

Sementara Kepala Desa Murung Paken Bahriansyah mengatakan sangat berterima kasih atas kehadiran Diskominfo Kabupaten Barsel yang telah bersedia melaksanakan sosialisasi kepada warga desanya.

”Diharapkan setelah terbentuknya KIM di Desa Murung Paken, masyarakat dapat memanfaatkan media tersebut untuk menyampaikan berbagai hal positif agar Desa Murung Paken lebih dikenal dan lebih maju,” tutur kades.

Hasil kesepakatan saat sosialisasi tersebut bahwa KIM Desa Murung Paken diberi nama Murung Keo diambil dari nama sungai dan lokasi warga yang sudah dibuat badan jalan tembus menuju arah jalan lintas Buntok-. (lam)