BALANGANEWS, BUNTOK – Kepala Dinas PUPR Barsel yang juga Pj. Sekda Barsel Dr. Ita Minarni, ST MM menghadiri sidang paripurna dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, yaitu: 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 26 Januari 2026 di ruang sidang paripurna DPRD setempat.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir. HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham dan Rusinah.
Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, ST MM, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST, Pj. Sekda, Asisten, I, II dan III serta para kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Pengelolaan perikanan darat merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai kondisi geografis dan ekonomi daerah.
Bahwa pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta teknologi informasi, sehingga memerlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran, yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat setempat sebagi bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah. Dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terkait pengelolaan perikanan di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan yang tegas dan terintegrasi mengenai pengelolaan perikanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif, dan berdaya guna.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang dan Pemenuhan Hak Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Penyandang Disabilitas. Bahwa Penyandang Disabilitas di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang wajib dijamin Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusianya oleh Negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan. Masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Kabupaten Barito Selatan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, non diskriminatif, dan produktif mencakup mencakup hak akses, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, maka untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas yaitu berupa Peraturan Daerah.
“Diharapkan Peraturan Dearah tersebut dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan hak asasi manusia, dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas,” ujar Bupati.
Kami berharap terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan DPRD Perwakilan Rakyat Daerah dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan.(lam)
