Publik Tunggu Kepastian Soal Kasus PT WS 88

Img 20260224 Wa0003

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Workshop 88 (WS 88), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Patas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), terus menjadi perhatian publik.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kejelasan perkembangan penyidikan serta tindak lanjut pasca penyegelan aktivitas perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pada September 2025, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan.

Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan diduga beroperasi tanpa bisa menunjukkan izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Langkah tegas itu sempat menjadi sorotan karena dilakukan bersama aparat penegak hukum, menandakan adanya dugaan pelanggaran serius di sektor lingkungan hidup dan pertambangan.

Dalam prosesnya, pihak perusahaan juga tercatat sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada 29 September 2025.

Kehadiran tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki.

Namun, hingga Februari 2026, perkembangan lanjutan pasca pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara rinci kepada publik.

Warga sekitar mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan berjalan dan apakah akan ada penetapan tersangka atau sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian lebih dibandingkan perkara lain.

“Kita jarang-jarang menangani kasus seperti itu. Kalau korupsi kan kita sudah tahu bagaimana. Intinya, kejadian seperti ini jarang kita temui terkait pelanggaran lingkungan hidup, sehingga apa saja yang dilanggar di situ perlu kita cermati,” ujar Dodik, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dalam penanganan perkara ini terdapat keterlibatan sejumlah instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada satu dokumen atau izin tertentu, melainkan mencakup seluruh aspek perizinan dan prosedur operasional perusahaan.

“Yang kita periksa di sana tidak hanya satu, tapi semuanya. Mulai dari perizinannya sampai ke IUP-nya juga. Di situ kan ada penimbunan. Saya belum mengikuti ke sana, tetapi tim tadi mengatakan masih dalam pengumpulan data,” ungkapnya.

Dodik menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan dan akan dituntaskan. Ia menambahkan bahwa pengambilan kesimpulan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum.

“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Provinsi Kalteng, Yogi Baskara, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut pada hari ini, namun berjanji akan menemui awak media pada kesempatan berikutnya.

“Hari ini saya ngantor di pal 15, besok pagi bisa ketemu di DLH, siap jam 8,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Publik berharap proses penyidikan berjalan transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Desa Patas 1 yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tersebut. (asp)