Balanganews.com
Palangka Raya

Polresta Palangka Raya Musnahkan 425 Gram Sabu

Whatsapp Image 2026 02 24 At 12.08.51 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Dalam kurun waktu 2 Januari hingga 9 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan total tujuh orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah titik berbeda di wilayah Kota Palangka Raya, di antaranya kawasan Pahandut, Jekan Raya hingga Bukit Batu.

“Selama periode tersebut, kami menangani lima laporan kasus dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 425,57 gram berat bersih. Selain itu, turut diamankan 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram serta 84 butir obat warna putih tanpa merek seberat 43,13 gram.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 23 Januari 2026 di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam operasi tersebut, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

Kasus lainnya terungkap pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara tiga kasus lain tersebar di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkotika tersebut umumnya dilakukan pada sore hingga dini hari, sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB. Para tersangka diketahui berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta maupun tidak tetap.

Penyidik juga telah melakukan pemusnahan sebagian barang bukti setelah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Palangka Raya,” tegasnya. YUD

Berita Terkait