BALANGANEWS, BUNTOK – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Su’aib mengungkapkan, kebijakan pengelolaan Dana BOS tahun 2022 mengalami beberapa perubahan. Hal itu sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya.
“Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022,” kata Su’aib di Buntok, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan, Dana BOS Reguler Non Fisik untuk tahun 2022 mekanismenya berubah, Pagu DAK Reguler senilai Rp19.764.780.000, sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 untuk Tahun 2022.
Dana DAK itu, kata Su’aib, berbeda dengan tahun 2021, tidak termasuk Dana DAK non fisik yang berasal dari APBN dan masuk langsung ke rekening sekolah.
“Mekanisme dan tahapan penyalurannya ada tiga tahapan, pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen, untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami kesulitan akses desa,” ucapnya.
Masih dikatakan Su’aib di-SK-kan oleh kementerian, tidak semua sekolah yang dapat, tapi daerah-daerah yang sulit yang dapat. Nilainya tidak terlalu besar hanya Rp 40 juta persekolah pertahun.
“Termasuk dana di UPI masuk APBN dulu, kebijakan pengelolaan KPPN memprahkan alokasi sekolah, itu menyesuaikan jumlah siswa, dan sudah diverifikasi melalui Dapodik,” ucap Kadisdik Barsel.
Ditambahkan, misalnya siswa tercatat di Dapodik itu 100, jadi pusat tinggal narik dari Dapodik, itu bukan pekerjaan dinas.
“Tergantung, sekolah yang punya data, ditarik Dapodik oleh Kementerian Dapodik, masing-masing, data pokok sekolah, dana BOS itu dana operasional bantuan untuk sekolah sudah terima pagu, sekolah sudah menyiapkan,” pungkasnya. (lam)