BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Sekretariat Dewan, bagian Persidangan dan Hukum Dewan Kapuas menerima kunjungan kerja (Kunker) dari para anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Adapun dalam kunker yang dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten HSU tersebut dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD HSU Fatturahim, yang diikuti 16 orang anggota DPRD HSU dari Komisi II dan III, yang disambut oleh Kepala bidang Persidangan dan Hukum, Enggan Wahyu.
Pada pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dibahas salah satunya, terkait dengan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten HSU dari partai Golkar, yang mengundurkan diri.
“Tadi kami menerima kunker dari Anggota DPRD HSU, dalam pertemuan tadi ada beberapa pembahasan dimana pihak DPRD Kabupaten HSU, ingin menggali proses PAW yang anggota DPRD mengundurkan diri, bukan karena adanya masalah atau meninggal dunia,” kata Enggan Wahyu.
Ia menuturkan untun di DPRD Kabupaten Kapuas, sebelumnya memang ada PAW terhadap anggota DPRD kabupaten Kapuas, namun bukan karena mengundurkan diri, tetapi adanya beberapa hal pelanggaran di partai atau tersandung hukum.
“Kalau untuk PAW seperti mengundurkan diri di DPRD Kapuas, tidak pernah ada,” pungkasnya.
Sementara itu wakil ketua I DPRD HSU Fatturahim mengungkapkan bahwa tujuan mereka ke DPRD Kapuas, untuk menggali proses dan sistem PAW adanya rencana tentang pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Golkar, yang dilaksanakan di akhir Februari 2022 ini.
“Dengan begitu kami melakukan kunker ke DPRD Kabupaten Kapuas, untuk mendapat penjelasan dan perbandingan tentang sistem yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Kapuas terkait PAW, jangan nanti akan dibawa ke DPRD HSU,” ungkapnya.
Sementara itu dari hasil pertemuan tadi, bahwa sistem yang ada di DPRD Kabupaten Kapuas, terhadap PAW anggota dewan harus disampaikan kepada partai, dan partai akan menyurati dewan. Selanjutnya nanti dewan akan memberi tahu kepada KPU terhadap pengganti anggota dprd yang di PAW. (put)