BALANGANEWS, BUNTOK – Badan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menerapkan implementasi instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dalam urusan peralihan hak tanah atau jual beli tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Mu’min, SH menjelaskan, bahwa peraturan baru tersebut mulai Maret lalu. Dimana, kartu kepesertaan BPJS kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik.
“Peraturan ini sudah kita sosialisasikan dan sudah berjalan tanpa ada kendala,” katanya, Sabtu (23/4/2022).
Dengan adanya hal ini, semoga bisa mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan semakin menyadarkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS.
Kemudian, saat ditanyai mengenai persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah, formulir permohonan dapat diambil di kantor BPN setempat.
“Formulir diisi dan ditandatangani pemohon dengan materai. Di formulir itu, mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan yang akan dilakukan terhadap tanah,” ungkapnya.
Dimana, di dalam kepengurusannya tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
“Bukti pemilikan tanah, hak milik/bekas milik foto copy SPPT PBB tahun berjalan akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Jelasnya lebih lanjut, untuk pembayarannya sendiri di BPN Barsel untuk saat ini tidak melayani transaksi tunai, dan semuanya dilaksanakan di perbankan.
“Pembuatan sertifikat tanah sendiri membutuhkan waktu tidak bisa di tentukan tergantung permasalahan di lapangan bisa hitungan hari, minggu bahkan bisa setahun, apabila tanah tersebut bersengketa,” pungkasnya. (lam)