Dugaan Korupsi Dana MTQ Barsel Diusut Kejari

SAVE 20220618 164141

BALANGANEWS, BUNTOK – Dana yang seharusnya untuk acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 lalu, yang akan dilaksanakan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diduga korupsi. Pasalnya saat itu tahun 2020 lalu Covid-19 melanda dan acaranya pun tidak bisa dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Romulus Haholongan Sitinjak mengatakan dugaan kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) itu memasuki tahapan penyidikan dan memanggil 30 saksi lebih untuk tahapan penyidikan tersebut.

“Ada 30 lebih saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, untuk dugaan kerugian negara masih belum bisa dipastikan,” katanya, kepada awak media saat melakukan press release di kantornya, Sabtu (18/6/2022).

Masih dikatakan Romulus Haholongan, berawal dari penggunaan dana hibah dari APBD Barsel tahun 2019 sebesar 8 miliar. Dana tersebut telah digunakan sekitar 4,5 miliar dan sisanya sudah dikembalikan oleh panitia penyelenggara, lantaran tidak bisa dilaksanakan akibat Covid-19 mulai mewabah.

“Kami tidak mau cepat tanpa konstruksi hukum yang kuat, sehingga pada penetapan tersangka, kami di pra peradilan jebol, maka akan ulang lagi dari awal,” ucap Kejari Barsel.

Ada beberapa yang menjadi kendala membuat proses kasus hukum ini terkesan lambat, yakni salah satunya karena banyaknya saksi yang harus diperiksa pihaknya, bahkan terbatasnya personil, pemeriksaan ini lakukan dengan hati-hati dan teliti.

“Karena dari 30 saksi lebih ini ada yang berada di luar Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ ini perlu kewaspadaan dan ketelitian agar kita dasar hukum kuat dalam penetapan tersangka nantinya,” pungkasnya. (lam)