Bupati Barsel Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Baca

WhatsApp Image 2022 11 28 at 12.46.50
Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana, S.Sos

BALANGANEWS, BUNTOK – Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri melalui e-Filling.

Hal ini disampaikan Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana mengatakan melalui surat edaran Bupati Barsel menerbitkan surat yang berisikan imbauan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Barsel untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkab Barsel, TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Barsel untuk segera melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi lebih awal sebelum tanggal 31 Maret 2023,” kata Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana, Jum’at (20/1/2023).

Masih dikatakan Lisda Arriyana, untuk seluruh ASN maupun non ASN yang berada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Barsel untuk segera melaporkan SPT tahunan berdasarkan bukti potong dari bendahara paling lambat 31 Maret 2023.

“Bukti pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan. Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan kenaikan gaji berkala bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Barsel,” ucap Pj Bupati Barsel.

Ditambahkan, setiap ASN yang berada di Pemkab Barsel dan anggota TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Barsel untuk segera melakukan pemutakhiran data profil, data keluarga, dan jenis usaha secara mandiri melalui website www.djponline.pajak.go.id atau melalui kantor pajak terdekat sebelum tanggal 31 Maret 2023.

“Kepala OPD bertanggung jawab atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada OPD masing-masing dan menyampaikan laporan kepada Pj Bupati Barsel up Plt Inspektur Daerah Barsel,” tambahnya.

Sementara itu Kepala KP2KP Buntok Miftahul Farid mengatakan , bagi seluruh masyarakat yang mempunyai NPWP aktif, kami harapkan segera melaporkan SPT Tahunan serta memutakhirkan data perpajakannya sebelum 31 Maret 2023.

“Pemutakhiran data ini diperlukan untuk mendukung proses integrasi NPWP dan NIK pada sistem baru perpajakan yang sedang dikembangkan,” ucap Kepala KP2KP Buntok.

Pada tahun 2024 dijadwalkan sistem baru sudah berjalan dan keseluruhan administrasi perpajakan dapat diakses dengan NIK.

“Kepatuhan dan kepedulian seluruh masyarakat terkait perpajakan memberikan dampak yang sangat baik bagi pembangunan khususnya di Kabupaten Barsel,” pungkasnya. (lam)

 

753