BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG— Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur mengeluarkan surat edaran nomor : SE.825 tahun 2020 temteng Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai atau masyarakat muslim di Kabupaten Bartim dari risiko di saat Pandemi Wabah Virus Corona ( COVID-19),” kata Kepala Kementerian Agama Bartim Khairul Anwar melalui Ponsel di Tamiang Layang, Jumat, (17/4/2020)
Menurut Hairul Anwar Ruang lingkup surat edaran ini melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan ldul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak. “Kami minta warga bisa mengkuti panduan ini, “katanya.
Ditambahkan dia, saat ini ada 11 panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang dianjurkan untuk umat muslim di Kabupaten Barito Timur, diantaranya, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Dikatakan dia, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur “on the road” atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Tilawah atau tadarus Al-qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah AI-Qur’an. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintah lembaga swasta. masjid maupun musala ditiadakan.
Peringatan Nuzulul Qur‘an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
Selain itu, tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau mushala. Pelaksanaan Sholat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid maupun dilapangan ditiadakan.
“Halal bihalal atau silaturahmi yang lazim dilaksanakan saat Hari Raya Idul Fitri bisa dilaksankan melalui media sosial atau komunikasi video jarak jauh,” kata Khairul Anwar.
Sedangkan berkaitan dengan zakat diharapkan bisa membayar zakat sebelum puasa ramadhan agar bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik atau fakir miskin yang berhak menerima.
“Dasar surat edaran ini yakni Keputusan Presiden Republik lndonesin Nomor 11 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020. Kami harapkan edaran ini bisa dilaksankan oleh umat Islam di Kabupaten Bartim,”pungkasnya.(yus)