BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur siap membackup Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menghadapi sengketa di bidang hukum.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki salah satu bidang tugas yaitu Perdata dan Tata Usaha Negara hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, kemudian di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui WhatsApp setelah melakukan rapat virtual melalui Zoom Cloud Meeting di Tamiang Layang, Selasa (5/5/2020).
Menurut Kajari Roy, Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat (2) Lingkup perdata dan tata usaha negara Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi Lembaga/badan negara, Lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat.
“Saya rasa sangat tepat karena sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut, yaitu penanganan masalah hukum, penyelesaian sengketa dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Yang kemudian dijabarkan lagi lingkup penanganan masalah hukum meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). Lingkup penyelesaian sengketa adalah memberikan pendampingan sebagai Pengacara Negera dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Lingkup tindakan hukum lainnya antara lain konsiliator, mediator dan fasilitator,” imbuhnya.
Dikatakan Roy, tentunya Kejaksaan Negeri Barito Timur berkomitmen dan akan berperan aktif dalam membantu segala permasalahan hukum yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Apalagi sekarang ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan pemerintah harus merecofussing kegiatan dan merealokasikan anggaran serta harus tetap melakukan pengadaan barang dan jasa dengan protokoler Covid-19, dalam hal tersebut tentunya kami Kejaksaan Negeri Barito Timur akan mendampingi kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur supaya dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran serta tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya (yus)