BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebagai upaya Pencegahan Tindakan Pelanggaran, sehubungan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi Bantuan Sosial (Bansos), dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah.
“Bawaslu Kalteng telah menyampaikan imbauan kepada Bapak Gubernur yang berpotensi menjadi calon petahana agar bisa menghindari politisasi bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, Selasa (5/5/2020).
Dikatakan, imbauan yang disampaikan dalam bentuk surat tersebut, sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Secara tegas pada pasal 71 ayat (3) menyebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
“Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sanksi bagi Kepala Daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” kata Satriadi.
Disisi lain, berdasarkan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 76 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
Imbauan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan tersebut, karena dapat berkonsekuensi pada sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi Pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu, lanjut Satriadi tidak dalam posisi melarang atau tidak membolehkan adanya Bansos, namun pengelolaan Bansos tersebut supaya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung, misalkan dengan melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau slogan-slogan yang bersifat kampanye, untuk itu himbauan juga disampaikan kepada Partai Politik yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk mengingatkan.
“Seyogyanya setiap bantuan tersebut hanya diberi label Pemerintah Daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau APBN,” pungkas Satriadi. (yud)