Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Whatsapp Image 2023 12 15 At 9.15.59 Am

, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten menggelar asistensi atau pendampingan terkait penyusunan peta proses di instansi pemerintah.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kasubag perencanaan dan keuangan dari masing – masing , Senin (30/10/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bartim, melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda), Edius Uhing menyampaikan, perbaikan tata kelola merupakan langkah menghadapi era digitalisasi untuk menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE).

Perbaikan tata kelola melalui pengelolaan proses dalam struktur merupakan suatu langkah untuk membentuk pola koordinasi antar instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang baik.

“Proses bisnis akan mempermudah kita dalam melakukan pengelolaan proses dalam organisasi di era digitalisasi saat ini. Penerapan SPBE akan mubazir tanpa adanya proses bisnis yang memadai,” ungkap Edius Uhing.

Dia menambahkan, pemahaman akan SPBE dan bisnis proses menjadi sangat penting bagi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Jika didefinisikan secara, urainya, penjelasan SPBE dan bisnis proses adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.

Sedangkan peta proses bisnis merupakan gambaran hubungan kerja antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

“Peta proses bisnis sebagai bekal mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien memberikan manfaat kepada instansi pemerintah untuk memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga, memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan dengan mudah melihat potensi masalah yang ada dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah,” terang Edius Uhing.

“Dengan asistensi, penyusunan peta proses bisnis juga sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten untuk terus menindaklanjuti kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola melalui penyederhanaan birokrasi, yakni baik melalui transformasi organisasi,” tukasnya.

Hingga saat ini diketahui, Pemerintah Kabupaten Bartim telah melakukan perampingan struktur jabatan administrasi pada perangkat daerah dengan penyederhanaan struktur organisasi menjadi 2 level. Kemudian melalui transformasi SDM Aparatur dengan pengalihan Pejabat Administrasi (Pejabat Pengawas atau Eselon IV) yang organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional yang bersesuaian, dan terakhir melalui transformasi sistem kerja yakni dengan penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dan pengembangan sistem kerja berbasis digital. (yus)