BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka memperkecil ruang gerak penyebaran Covid-19 di daerah itu, Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan di perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Instruksi Bupati Barito Timur Nomor:180/7/HUK/V/2020 tentang pengamanan dan penjagaan pada pos-pos perbatasan untuk mencegah keluar masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mempersempit ruang gerak masuknya orang dari luar daerah yang berpotensi membawa virus Covid-19,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut Bupati Ampera mengatakan instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Asisten Pemerintahan Setda Barito Timur, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Kadis Perhubungan, Plt Kadis Perdagangan, Kadis Kesehatan, Direktur BLUD RSUD Tamiang Layang, Camat se-Barito Timur, Kepala UPTD Puskesmas se-Barito Timur, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Barito Timur.
Adapun isi dari instruksi itu, kata Ampera adalah, pertama mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan dan penjagaan terhadap keluar masuknya kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha ke wilayah Kabupaten Barito Timur pada pos-pos penjagaan daerah perbatasan, kemudian kedua agar melarang setiap kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha melakukan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kabupaten Barito Timur untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selanjutnya yang ketiga, kata Bupati Ampera, meskipun adanya pelarangan tersebut di atas juga pihaknya memberikan pengecualian dan kelonggaran bagi pendistribusian Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (Sembako), distribusi sayur-sayuran atau lauk pauk, distribusi BBM dan LPG, kegiatan industri serta ekspedisi, sementara untuk kegiatan usaha selain hal–hal tersebut jika ingin masuk Kabupaten barito Timur wajib membawa surat keterangan sehat hasil rapid test bebas Covid-19, dan wajib menggunakan masker jika memasuki Kabupaten Barito Timur.
Kemudian yang paling penting, kata Bupati Ampera bahwa setiap kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan jika berasal dari kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggalnya, sementara yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh melanjutkan masuk ke wilayah Barito Timur dan diminta untuk memutar balik ke daerah asalnya masing-masing.
Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas juga berharap supaya masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah serta selalui menerapkan pola hidup sehat dengan selalu melaksanakan protokol Covid-19 dan yang terpenting selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah. (yus)