BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat seorang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tuan R terkonfirmasi positif Covid-19, sedikitnya 39 Warga Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur menjalani Rapid Test.
“Betul, hari ini kami telah menugaskan Puskesmas Tamiang Layang, menyisir sedikitnya 39 warga Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur yang memiliki kontak erat dengan Tuan R, untuk dilakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test),” kata Koordinator Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, dr. Simon Biring melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Senin (20/7/2020).
Lebih lanjut dr Simon Biring mengatakan Rapid Test ini dilakukan guna mengetahui lebih awal kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 di Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur, sehingga cepat dilakukan penanganan.
Ditambahkan dia, selain melakukan Rapid Test pihaknya juga memerintahkan Puskesmas Tamiang Layang untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur untuk melakukan penyemprotan disinfektan di desa tersebut.
Dikatakan dr Simon Biring, setelah Tuan R seorang anggota PPS Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur terkonfirmasi positif Covid-19 maka selain menyisir kontak erat di Desa Magantis, pihaknya juga akan melakukan penyisiran terhadap Anggota KPU, ASN, PHL dan PHT Sekretariat KPU serta sejumlah Anggota PPS lain yang sempat kontak erat dengan Tuan R, “karena tidak mau ambil risiko, Rapid Test akan segera dilakukan,” tegasnya tanpa menyebut kapan pelaksanaannya.
Sementara itu Kepala UPTD Puskesmas Tamiang Layang, Marlina Susana mengatakan hari ini dirinya bersama tim melakukan Rapid Test terhadap sedikitnya 39 Warga Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur yang memiliki kontak erat dengan Tuan R, dan hasilnya menunjukan non reaktif.
“Sementara untuk keluarga Tuan R, istri dan anak serta orang tuanya langsung dilakukan tes Swab di RSUD Tamiang Layang, sehingga praktis kami hanya melakukan tes untuk kontak erat saja,” pungkasnya. (yus)