Kejaksaan Rapid Test Delapan Tahanan

Jaksa saat mengantar tahanan ke RSUD Tamiang Layang untuk melakukan Rapid Test

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas penuntutan, Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan rapid test kepada delapan orang tahanan di RSUD Tamiang Layang.

“Rapid test ini bertujuan untuk memastikan agar pelaksanaan tugas penuntutan tidak terhambat, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein di Tamiang Layang, Rabu (28/7/2020).

Arief mengatakan pelaksanaan rapid test kepada tahanan ini juga sekaligus untuk memastikan kesehatan para tahanan sebelum dipindahkan, yang semula ditahan di Polres Barito Timur ke Rutan Tamiang Layang.

“Dengan dilakukannya rapid test, setidaknya bisa dilakukan deteksi dini apabila ada tahanan yang reaktif, sehingga dapat dilakukan penanganan yang cepat sesuai dengan protokol kesehatan, dari delapan tahanan yang kita rapid, hasilnya non reaktif dan tidak terdapat pula tahanan yang memiliki gejala Covid-19,” ucapnya.

Sebagai informasi, kata Arief, kapasitas penghuni Rutan Kelas II B Tamiang Layang kurang lebih 250 orang dan saat ini yang tercatat penghuni Rutan kurang lebih 240 orang, dimana 199 orang berada di dalam Rutan, 11 orang dititipkan atau menjalani tahanan di Polres Barito Timur dan 30 orang menjalani asimilasi di rumah. (yus)