BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka menata, menertibkan dan mengamankan aset bergerak maupun tidak bergerak di daerah itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemkab Barito Timur meminta dukungan Kejaksaan Negeri dalam hal menginventarisasi dan menertibkan seluruh aset, ini sebagai upaya menindaklanjuti pendampingan KPK melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani di Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Minggu (6/9/2020).
Bupati Ampera mengatakan, kerjasama itu merupakan upaya penertiban aset yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti kendaraan, bangunan rumah, hingga tanah.
Ditambahkan dia, dalam kerjasama tersebut juga menyangkut sejumlah perizinan dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan dia, penegakkan hukum akan dilakukan jika Pemkab mengalami kendala seperti, penarikan aset yang dikuasai pihak lain, kemudian kerjasama diharapkan membawa dampak positif karena seluruh harta benda yang telah tercatat dibeli menggunakan uang negara, sebab persoalan aset itu cukup banyak terjadi di Bartim terlebih lagi adanya rekomendasi menindaklanjuti supaya daerah bisa mengelola dan sistem keuangan yang setiap tahun juga diaudit semakin baik.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera AY Mebas menegaskan meskipun saat ini daerah itu mendapatkan opini keuangan WTP bukan tidak ada rekomendasi dan catatan termasuk di dalamnya berkaitan aset.
“Nah itu sudah tepat melalui kerjasama-kerjasama kejaksaan penertiban aset diharapkan maksimal,” pungkasnya. (yus)