Terdakwa Narkoba Dapat Vonis Lepas, Polisi Dukung JPU Kasasi

Kasatresnarkoba Barito Timur Iptu Ahmad Wira Wisudawan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pasca telah divonis lepas terdakwa Narkoba golongan I Jenis sabu oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Barito Timur, mendukung sepenuhnya langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur yang melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Secara institusi Kepolisian khususnya Satresnarkoba mendukung penuh upaya yang dilakukan JPU untuk mengajukan kasasi ke tingkat MA atas vonis tersebut,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan di Tamiang Layang, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba mengatakan dukungan tersebut bukan tak ada alasan, pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah memvonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging terhadap terdakwa Narkoba Nalau Gondo Basen (43) dan Ahmad Fahrani (32), pada persidangan yang berlangsung Senin (14/9/2020) lalu.

Kedua terdakwa tersebut ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bartim beberapa waktu lalu dengan cara Undercover Buying.

Dikatakan bahwa Undercover Buying atau pembelian terselubung merupakan sebuah metode yang dilakukan penyidik dalam tindak pidana narkoba, seperti yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ini merupakan suatu Teknik khusus dalam penyelidikan kejahatan narkoba, di mana seorang informan atau anggota polisi (di bawah selubung) atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi, bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan dengan supply narkoba dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada padanya, selain itu untuk menguatkan penyidik dalam memeriksa terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bartim M Faidul Aliim Romas mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah ajukan kasasi atas vonis lepas terdakwa narkoba tersebut oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang, “JPU bersikap ajukan kasasi,” katanya.

Ditambahkan, bahwa JPU masih belum menerima salinan putusan atas vonis lepas oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang, sehingga belum bisa mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, “sampai saat ini salinan putusan belum kita terima dari PN Tamiang Layang,” tutupnya. (yus)