Bawaslu Bartim Tertibkan APK Langgar Aturan

Penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

“Sedikitnya ada 104 lembar APK yang telah kami tertibkan dan dilepas, bersama Satpol PP dan di bawah pengamanan Aparat Kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Bartim Ferryanto Martien di Tamiang Layang, Kamis (15/10/2020).

Ferryanto mengatakan, APK terdiri dari baliho dan spanduk tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sebelum dilakukan penertiban, tim pasangan calon sudah diberitahukan melalui sosialisasi tentang alat peraga kampanye yang dihadiri oleh tim paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Badan Kesbangpolinmas dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu di kantor Bawaslu Bartim, Jumat (9/10/2020) lalu.

“Penertiban dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Satpol PP pada 10 kecamatan dengan dibagi dalam tiga tim dengan wilayah berbeda,” tegasnya.

Adapun teknisnya, ada tiga tim yakni tim satu yang menyisir APK di Kecamatan Dusun Timur, Benua Lima, Awang dan Patangkep Tutui dengan jumlah 23 APK, tim dua menyisir APK di Kecamatan Paju Epat, Karusen Janang dan Paku dengan jumlah 59 APK. Sedangkan tim tiga yang menyisir APK di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah ada 22 APK.

Penertiban akan dilanjutkan ke tingkat desa-desa. Ferry berharap tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu dan dua di Kabupaten Bartim bisa melepas APK yang tidak sesuai aturan.

“Kita tidak serta merta langsung melepasnya. Kita terlebih dahulu melakukan komunikasi persuasif jika menemukan APK yang tidak sesuai aturan, dengan meminta atau menghimbau tim pasangan dan untuk melepasnya sendiri. Jika tidak diindahkan, maka akan dilepas tim dari Bawaslu Bartim,” pungkasnya. (yus)