DPRD Barito Timur Terima Aduan Warga Desa Murutuwu

Rapat dengar pendapat umum hari Jumat (19/2/2021) lalu

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur, Kalimantan Tengah menerima aduan warga Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat terkait penataan batas tanah warga dengan jalan pertamina.

“Pada prinsipnya dalam rapat dengar pendapat umum hari Jumat (19/2/2021), kami mengundang warga untuk mengklarifikasi dulu, tanpa dihadiri pihak lain,” kata Ketua Komisi II DPRD Barito Timur Janjo Briano di Tamiang Layang, Sabtu (20/2/2021).

Lebih lanjut, Janjo mengatakan adapun tujuan klarifikasi untuk mengetahui pokok permasalahan dan pengkajian pokok permasalahan tersebut untuk dijadikan bahan rapat dengar pendapat selanjutnya, serta bisa memanggil beberapa pihak perusahaan, dan dari hasil klarifikasi, Komisi I dan II DPRD Bartim menerima informasi pokok permasalahan dan beberapa data serta dokumen pendukung lainnya, diantaranya fotokopi sertifikat hak milik warga yang diduga tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Pakai jalan pertamina.

Ditambahkan dia, data yang diterima tersebut akan dipelajari dan dilakukan pengkajian mulai dari aspek hukum hingga sosial. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Bartim, untuk pengambilan keputusan dilaksanakan atau tidaknya rapat dengar pendapat umum lagi.

Sementara itu, warga Desa Murutuwu, Isaskar Sungko mengatakan, dalam beberapa dokumen surat menyurat yang sah disebutkan bahwa jalan eks pertamina memiliki lebar enam meter dan panjang 60 kilometer dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, di luar lebar enam meter tersebut merupakan lahan hak milik warga yang kepemilikannya ada berupa SKT dan sertifikat tahun 1988.

Sedangkan, Theodore Badowo, mengatakan permasalahan ini muncul karena selalu didengungkan bahwa PT Pertamina adalah pemilik jalan pertamina dengan bukti Sertifikat Hak Pakai yang dibuat pada tahun 2015 dan 2017, masyarakat ada sebelum ada jalan eks pertamina.

“Dengan adanya permasalahan ini maka perlu ada penjelasan terkait terbitnya SHP. Permasalahan ini hendaknya menjadi perhatian Pemkab Bartim agar ada solusi,” pungkasnya. (yus)