BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya mengabulkan permintaan banding JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas perkara pencabulan anak dengan terdakwa Karang Taruna, sebab Pria berusia 29 tahun Asal Kecamatan Paku tersebut dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan susila.
“Benar, Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Kajari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Pidum Ary Pratama, di Tamiang Layang, Selasa (30/3/2021).
Lebih lanjut, Ary menjelaskan, petikan putusan tersebut Nomor : 26/PID.SUS/2021/PT.PLK. Dimana, PT memperbaiki putusan PN Tamiang Layang Nomor : 92/Pid.Sus/2021/PN. TML tanggal 26 Januari 2021, artinya putusan tersebut pada sidang tanggal 18 Maret 2021 dan baru diterima kemarin (29 Maret 2021).
Ditambahkan dia, sebelumnya Karang Taruna dijatuhi vonis Majelis Hakim PN Tamiang Layang dengan hukuman penjara selama sebelas bulan, kemudian JPU pun mengajukan banding karena jauh dari tuntutan yang dilayangkan selama tiga tahun penjara dengan pertimbangan hukum diantaranya, tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat dan terdakwa sudah empat kali melakukan tindak pidana.
Dikatakan dia, sebagai informasi, terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Selasa (8/9/2020) Pukul 18.00 WIB di kamar mandi belakang rumah di Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur pada saat anak korban Mel (16) yang saat itu sedang mandi di belakang rumah.
Kemudian, lanjutnya, pada saat Mel mandi, terdakwa mengintip sehingga timbul hasrat terdakwa, yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kolong kamar mandi dan melihat ada celah di bawah kamar mandi, lalu terdakwa mencolok kemaluan korban Mel menggunakan jarinya hingga korban kaget dan berteriak. (yus)