Bedah Desa, BPN Tak Data Lahan Warga yang Masuk HGU

Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, Aulia Rahman

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan dalam program bedah desa pihaknya tidak akan mendata tanah warga yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahan.

“Pada prinsipnya dalam program bedah desa kami hanya menyisir lahan milik warga yang tidak ada terkait tumpang tindih dengan HGU Perusahaan, sehingga dapat diproses surat kepemilikannya, tetapi jika masuk HGU ya kami tinggal,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur Hendra Aledo Royke Pioh melalui Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Aulia Rahman, di Tamiang Layang, Jumat (16/4/2021).

Aulia Rahman mengatakan, pendataan dilakukan untuk menginvetarisir data dan pemetaan lahan milik warga guna persiapan memasuki penerapan sertifikat elektronik.

“Makanya kami secara bertahap melakukan pendataan dan menyisir semua lahan warga melalui program bedah desa,” katanya.

Ditambahkan dia, jika terdapat lahan pekarangan atau fasilitas umum milik orang perorangan atau desa yang masuk HGU, tetapi ingin memiliki sertifikat hak milik solusi yang ditawarkan dengan menyurati Kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah dan perusahaan untuk dilepaskan dari HGU dengan begitu lahan akan bisa disertifikat.

Dikatakan dia, atas dasar surat yang disampaikan warga ke Kanwil Pertanahan Provinsi, BPN daerah atau keperusahaan langsung, maka akan dilakukan mediasi untuk pencarian solusi apakah kawasan itu bisa dilepas dari HGU atau tidak.

Selain melaksanakan program bedah desa ini pihaknya, lanjut Aulia, saat ini melakukan pendataan lahan warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan di wilayah Kecamatan Paju Epat dan Benua Lima, dan untuk itu BPN sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menghimpun data warga yang menjadi sasaran program PTSL.

Pada kesempatan itu Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Aulia Rahman, mengatakan untuk mencapai target tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan yang lebih paham kondisi dan letak warganya.

“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan untuk membuat data nominatif terlebih dahulu, dengan target sampai tahun 2024, di Kabupaten Barito Timur semua tanah dan lahan sudah didaftarkan semua,” pungkasnya. (yus)