BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG— Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur telah menetapkan tersangka terhadap MHK (56) pemilik praktik aborsi Illegal, yang menjalani bisnisnya di rumah dinas wilayah UPTD Pukesmas Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020) melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira membenarkan bahwa MHK (56) telah ditetapkan sebagai Tersangka, katanya.”Tahapan penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya
Diduga MHK (56) menjalankan praktik aborsi illegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan dibantu oleh beberapa orang. Serta pasien yang datang tidak hanya dari dalam daerah namun juga dari luar daerah.”Kemungkinan ada, namun kita belum sampe kesana, ini kita masih dalami keterangan pelaku secara intensif serta pengumpulan bukti-bukti,” akunya.
Sebelumnya, terbongkarnya praktik aborsi illegal tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan, pada Selasa (18/3) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
MHK (56) yang berstatus bidan PNS UPTD pukesmas pasar panas menempati rumah dinas di Jalan A.Yani nomor 123 RT 02 RW 02 Kelurahan Taniran. sudah ditempati bertahun-tahun beserta suami dan anaknya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikam barang bukti.(yus)