PT SGM Siap Penuhi Panggilan Polda Kalteng

Rico C Laksamana Tarigan
Humas PT. SGM, Rico C Laksamana Tarigan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat dari adanya aktivitas land clearing Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) yang diduga merusak sempadan sungai Bumut, kini memasuki babak baru, dimana perusahaan tersebut harus berurusan dengan kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang rencananya memanggil pimpinan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

Terkait adanya pemanggilan Polda itu, pihak Managemen PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) melalui Humasnya Rico C Laksamana Tarigan menegaskan akan kooperatif dan siap untuk datang ke Polda Kalteng memberikan keterangan terkait permasalahan dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut, di wilayah Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Rico Tarigan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan kerusakan sempadan Sungai Bumut, oleh aktifitas PT. SGM saat melakukan pembukaan lahan atau land clearing.

“Ya, terkait pemanggilan (Polda Kalteng) kita hadiri untuk pengambilan keterangan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/7/2021).

Dijelaskannya, bahwa managemen PT. SGM akan siap datang atau kooperatif atas pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut oleh aktifitas perusahaan PT. SGM.

“Prinsipnya kita akan kooperatif bang, karena hal tersebut juga adalah human eror dalam artian bukanlah hal yang disengaja, dan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH juga kita kerjakan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Titus Eknan, warga masyarakat Desa Saing mendukung memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah yang langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan kasus pidana lingkungan penggusuran sempadan Sungai Bumut.

“Sebagai warga masyarakat Desa Saing, kami berterima kasih kepada Polda Kalteng yang sudah mengusut kasus ini. Semoga kasus penggusuran sempadan sungai ini, kasusnya tidak berhenti alias mandek di laci penyidik, tetapi dilanjutkan sampai ke tahapan penyidikan. Dengan begitu harapannya akan memberikan efek jera bagi perusahaan manapun di daerah ini agar bisa melestarikan lingkungan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, beberapa waktu yang lalu, tim dari Polda Kalteng turun lapangan untuk melihat langsung dugaan kerusakan sempadan sungai Bumut, di wilayah Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah yang diakibatkan aktifitas pembukaan lahan oleh PT. SGM itu. (yus)