Tak Bawa Hasil Swab Antigen, Pengendara Diminta Putar Balik

, – Pemerintah Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu, dengan melakukan penindakan putar balik (meminta kembali) bagi pengguna jalan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Barito Timur, tanpa membawa bukti swab antigen.

“Ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan yang datang dari luar yang akan masuk Kabupaten Barito Timur seperti pedagang di Pasar Ampah, , Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi,” kata Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur Ari Panan Putut Lelu, di Tamiang Layang, Minggu (22/8/2021).

Ari Panan mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan penertiban di Simpang 3 Traffic Light / Depan Wisma MG Tamiang Layang dan baru-baru ini ada 10 pengguna jalan tidak membawa bukti swab antigen, dan mereka langsung antigen.

Ditambahkan dia, dari sepuluh pengguna jalan menjalani swab antigen di RSUD Tamiang Layang, 2 orang diantaranya mengantar barang dulu baru kembali menjalani swab. Sedangkan 8 orang lainnya yang langsung melakukan swab hasilnya negatif semua.

Selain itu, lanjut Ari Panan, pihaknya juga melakukan penertiban pada waktu dini hari, di pagi harinya di tanggal yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban pedagang makanan pada acara uji kompetensi wartawan di halaman Gedung Mantawara, Jumat (20/8/2021).

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur ini mengatakan, kegiatan yang dilakukan selama ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan protokol di Kabupaten Barito Timur. (yus)